Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Ketahuan Bawa Narkoba Tiga Pria Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

86
×

Ketahuan Bawa Narkoba Tiga Pria Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Tiga orang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Jumat (28/5)2021).

Example 300x600

Pelaku diamankan dari dua tempat berbeda yatu di Desa Mojoagung Kecamatan Ngantru serta Jarakan Gondang Tulungagung.

Mereka adalah DDH (26) asal Dusun Krajan , Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo , NAS alias Konyim (35) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang dan DS alias Kasdar (29) beralamat di Dusun/Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.

Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko SH mengatakan tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan DDH di pinggir jalan masuk Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru karena kedapatan mengedarkan dan atau memiliki sabu.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (pipet) kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1.19 gram yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung.” Terang Nenny.

Setelah dilakukan pengembangan , tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu NAS alias Konyim dan DS alias Kasdar .

Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, karena kedapatan bermufakat jahat mengedarkan dan memiliki sabu.

“Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat bruto 0.27 gram dan 0.33 gram, dan 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1.31 gram.” Imbuhnya.

Selain itu kata Nenny Barang bukti lain yang diamankan, berupa 2 poket sabu dengan berat 0.27 gram dan 0.33 gram dan 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1.31 gram, 1 buah bong sabu dari botol kaca bekas minuman serta BB lainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Nenny.

Reporter : Endi Sunaryo

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *