Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Tulungagung Ditangkap

1218
×

Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Tulungagung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
tersangka
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM –Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung menangkap seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka di kaki.

“Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu ( 11/6) malam , sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Betak kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung.” kata Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori di Tulungagung , Rabu .

Example 300x600

Dia mengatakan, atas kejadian tindak pidana tersebut warga beserta korban bernama MIA ( 20 ) dan IS (39) melapor ke Polsek Kalidawir.

Dari laporan itu Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

Terus dikatakannya, Pada Senin tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di dusun Krajan 1, desa Betak kecamatan Kalidawir, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interograsi anggota, pelaku diketahui berinisial GS (28 ) alamat desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung
“Setelah kami periksa, kejadian itu berawal saat korban bersama teman temannya sedang cangkruan tiba tiba pelaku datang sambil berlari dan berteriak teriak diduga mabuk,” ucap Anshori.

Anshori juga mengatakan, pelaku GS menyerang korban lebih dulu menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian Kaki.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas tindak pidana tersebut tersangka GS oleh penyidik Polsek Kalidawir dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Reporter : Heru susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *