Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Selebgram Tulungagung terlibat Judi Online belum ditahan

458
×

Selebgram Tulungagung terlibat Judi Online belum ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moch. Nur
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Selebgram perempuan asal Tulungagung berinisal JPS (28) yang menjadi tersangka kasus judi online hingga kini belum ditahan Meskipun Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan selama proses hukum tersangka kooperatif. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya mengaku belum mendapat petunjuk lebih lanjut proses hukumnya.

Example 300x600

Baca Juga : Sebelas Warga Tulungagung dan Trenggalek Terlantar di NTT

“Belum ada petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Disinggung soal penahanan tersangka , Kasat Reskrim mengungkapkan pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka JPS. Dengan alasan, tersangka kooperatif selama proses hukum.

Baca Juga : Sertijab Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran Polda Jawa Timur

“Tidak ditahan. Pertimbangannya karena tersangka kooperatif,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 30 April 2024 selebgram perempuan berinisial JPS (28) ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial.

Tersangka telah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan. Dari aksinya, tersangka tersebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 juta dalam 1 bulan.

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Paparkan Penanganan Kemiskinan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *