YOGYAKARTA,AJTTV.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS. Namun, ketiganya menolak dengan alasan bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban. “Mereka mengatakan, ‘kami tidak usah penangguhan penahanan’,” ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Dikutip Dari kompas.com Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka juga sangat memahami perasaan keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka. “Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban,” tegasnya. Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan. PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.
“Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati,” tandasnya. Setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
kegiatan susur Sungai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020), menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi. Polisi menetapkan tiga orang, yaitu IYA dan R yang merupakan guru SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina dari luar sekolah sebagai tersangka.
Dikutip Dari kompas.com