Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Ancam Hendak Potong Leher Kepala Desa , Bos Rental Mobil Di Tangkap Polisi

141
×

Ancam Hendak Potong Leher Kepala Desa , Bos Rental Mobil Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Seorang Perangkat Desa Winong kecamatan Kedungwaru Berinisial AS (50) melaporkan salah satu warganya sendiri berinisial BDK (45) pada Kamis (6/3/2020)

Pelaku yang diketahui sebagai bos rental mobil itu terpaksa dilaporkan ke Polisi karena dianggap telah meresahkan warga yang lain.

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat gelar perkara di halaman Mapolres Senin (9/3/2020) membenarkan kejadian pengancaman tersebut .

” Ya benar telah ada pengaduan masyarakat lalu Petugas dari Polsek Kedungwaru menangkap pelakunya .” Terang Eva GP.

Pandia menjelaskan , berawal dari hal sepele , Pelaku merasa jengkel terhadap warga di desanya yang tidak memperbolehkan parkir Mobil di tepi jalan. Selain kecewa soal lokasi parkir pelaku juga marah karena selalu disalahkan setiap menjemur pakaian.

Ancam Hendak Potong Leher Kepala Desa , Bos Rental Mobil Di Tangkap Polisi

Emosi pelaku tak terbendung , lantas membawa golok dan mengancam salah satu warga yang diketahui sebagai penjual nasi goreng.

” Pelaku mengancam warga sambil membawa golok sehingga membuat ketakutan ” terang Pandia.

Tidak cukup disitu , pelaku juga mengeluarkan kata – kata kotor dengan menyuruh Kepala desa setempat untuk datang jika tidak terima .

” BDK malah bilang silahkan panggil kepala desa mau di potong lehernya jika tidak terima ” ucap Kapolres .

Baca Juga : kapolres-tulungagung-jika-ada-pedagang-menjual-masker-dengan-harga-tinggi-minta-notanya-dan-laporkan-ke-polres

Merasa terancam , Warga memberi tahukan kejadian tersebut kepada Kepala Desa selanjutnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat ( 1 ) KUH Pidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Reporter : Ahmad so
Editor. : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *