Trenggalek – Sedikitnya 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara berhasil diamankan Polisi.
Perdagangan gelap baby lobster tampaknya masih marak diwilayah Hukum Polres Trenggalek.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/08/2020) sekitar pukul 14.00 Wib oleh timsus bersama Polsek Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan perikanan komoditas benih lobster di wilayah Watulimo. Menerima laporan Tim kusus Polres Trenggalek kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, timsus bersama Polsek Watulimo berhasil menangkap EY di rumah saudaranya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
” Satu orang berinisial EY asal Watulimo berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara,” ungkap Doni di Mapolsek Watulimo, Kamis (20/8/2020).
Ada ribuan ekor baby lobster ditempatkan dalam 11 kantong plastik . Sayangnya dihadapan Polisi EY tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perikanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EY biasa mengambil baby lobster dari nelayan seharga Rp. 8.500, dijual lagi seharga harga Rp 9 ribu. EY juga memiliki sekitar 15 nelayan untuk mencari benih lobster tersebut.
“Diduga pelaku melakukan transaksi kurang lebih 20 kali,” Kata Kapolres.
Selain itu Diduga EY merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Doni menyebut bahwa untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) harus ada penetapan yang di keluarkan dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang diterbitkan oleh dinas perikanan kabupaten setempat.
Reporter : Arie
Editor : C sant