TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Edy Kuswandi ( 38 ) warga Desa Ngujang RT 03 RW 04 Dusun Dwi wibowo Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru berdalih pinjam sepeda motor untuk cari pinjaman uang. Ternyata, motor pinjaman itu justru digadaikan senilai Rp 3 juta.
Aksi penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi Selasa (31/12/2019) di tempat kerja Korban bernama Dicky Setyawan (21) asal Dusun Serut RT 03 RW 07 Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru.
Saat bekerja memasang keramik di perumahan Kurnia Asri Desa Setempat, Tersangka meminjam motor Dengan alasan mau cari pinjaman uang . Korban percaya begitu saja dan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.
Di luar dugaan, motor tersebut digadaikan di wilayah Kelurahan Kepatihan . “ Saya menggadaikan sepeda motor korban karena dia teman saya ,” ujar Edi alias Gunung di Polres Tulungagung.
Uang hasil gadai motor dipergunakan untuk Makan bersama teman dan lainya untuk nyicil angsuran motor .
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi kepada media saat gelar perkara di Mapolres mengatakan begitu menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pencarian.
“Kami melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di warung kopi belakang Hotel Nasional ” ungkap Hendi
Untuk proses penyidikan Polisi telah mengamankan barang bukti berupa BPKB beserta sepeda motor Vario 125 CC warna hitam tahun 2019 Nopol AG -6268 -RCQ nomor rangka MH1JM5112KK306163 dan nomor mesin JM51E1305713.
Berikutnya, STNK atas nama Diky alamat Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru.
Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Reporter : Ahmad So
Editor : C – sant