Foto Ilustrasi
Tulungagung – Polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merk OPPO A5S warna hitam beserta dosbox, sebuah tas warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat AG 2436 RB berikut STNK dari tangan YD , seorang residivis asal Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Pria 31 Tahun tersebut diduga telah mengambil HP milik Happy Novasila Maharani (20) warga Desa Sukowiyono tetangga desanya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas Bripka Endro Purnomo mengatakan, korban datang ke Polisi pada Kamis (23/07/2020) melaporkan jika dua buah ponselnya yang berada di dalam rumah yakni Oppo A5S dan Oppo A83 hilang .
Polisi segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
” Segera dilakukan penyelidikan setelah ada laporan ,” kata Endro .
Endro menambahkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan selanjutnya melakukan olah TKP.
Baca Juga :mencari-cacing-di-parit-agung-remaja-ini-tenggelam-dan-meninggal-dunia
Dari keterangan saksi dan olah TKP, Petugas mengantongi ciri-ciri Pelaku yakni berbadan kurus dan ada tato pada tangannya.
“Bahan keterangan sangat minim, namun petugas optimis bisa mengungkap kasus tersebut,” terangnya.
Petugas selanjutnya membuka berkas-berkas lama serta melakukan investigasi terhadap sejumlah nama yang dicurigai.
Tampaknya kecurigaan polisi tidak meleset. Saat petugas mengintai YD,salah satu HP korban sedang dibawanya.
Gayungpun bersambut, petugas langsung mendatangi rumahnya dan mendapati barang bukti ada padanya.
Kepada Polisi YD mengaku salah satu ponsel sudah dijual seharga Rp 800 ribu namun uangnya habis untuk kebutuhan dirinya.
Baca Juga : waspada-di-tulungagung-kasus-positif-terinfeksi-virus-corona-kembali-bertambah
YD yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku nekat mencuri karena sedang menganggur.
“Jadi modusnya tersangka ini keliling dengan mengendarai sepeda motornya. Saat ada target, ia masuk melalui pintu depan dan mengambil barang di dalam,” terangnya.
Tersangka pernah melakukan pencurian dengan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu.
“YD pernah melakukan pencurian dan saat itu divonis 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant