TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Kepala Desa (Kades) Rejotangan Andhi Mutojo sebagai tersangka kasus korupsi.
Dana bantuan keuangan (BK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 175 juta dikantonginya untuk menutup utang anaknya yang gagal nyaleg.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyampaikan, tersangka ditahan sejak Selasa (7/5).
Baca Juga : ODGJ di Tulungagung Ngamuk, Dua Anggota Polisi jadi Korban
“Tersangka kami tahan mulai hari ini di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” kata dia.
Anggaran yang digunakan untuk keperluan pribadinya tersebut merupakan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan jalan Dusun Kates, Desa Rejotangan.
Kejaksaan memutuskan menahan tersangka selama 20 hari pertama. Kejaksaan juga segera menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan ke pengadilan untuk pembuktian kasus tersebut dalam persidangan.
Penasihat hukum tersangka, Pujihandi menyatakan, tersangka telah mengembalikan uang tersebut dan tetap menjalankan pembangunan.
“Karena ada tanggungan utang dari putranya yang dulu nyaleg, jadi dipakai dulu dananya. Begitu sudah punya uang, proyek dikerjakan,” jelasnya.
Baca Juga : Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi
Dia juga menyayangkan kesalahan prosedur yang diterapkan kepada tersangka. Seharusnya, tersangka mengembalikan anggaran tersebut ke kas negara untuk menghindari kerugian negara.
“Sebenarnya salah prosedur, itu saja. Proyeknya sudah terealisasi. Ya karena beliaunya ini lebih ngeman rakyatnya, begitu punya uang proyek itu dikerjakan,” ujarnya.
Meski demikian, tindakan tersangka tetap dianggap bersalah karena pembangunan dilakukan di luar waktu yang telah dijadwalkan.
Reporter : Anang