Polres Blitar tangkap 13 tersangka Peredaran Narkoba dan Miras/ ist
BLITAR, AJTTV.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggencarkan perang melawan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025. Hasilnya, 13 tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu beberapa hari, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ini di wilayahnya.
Dalam operasi yang berlangsung intensif ini, Polres Blitar mengungkap 10 kasus yang melibatkan 13 tersangka. Rinciannya, 6 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya, dan 1 tersangka kasus minuman keras ilegal. Penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya para generasi muda.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah Diamankan
Polisi menyita beragam barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 177 juta. Di antaranya:
- 40 gram sabu-sabu
- 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP
- 69 butir pil Alprazolam
- 1.750 botol arak ilegal
- 12 unit ponsel
- Uang tunai Rp 615.000
Dengan jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya narkoba dan miras.
Dua Kasus Menonjol Terungkap
1. Kasus Pil Double L (Okerbaya)
Pada 4 September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menangkap dua tersangka berinisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39) di wilayah Kediri dan Blitar. Keduanya kedapatan mengedarkan 889 butir pil Double L.
Tidak berhenti di situ, empat hari kemudian, pada 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete, di Kecamatan Srengat dan Kota Blitar. Dari tangan mereka, petugas menyita 959 butir pil Double L.
Para tersangka pengedar pil ini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
2. Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal
Di hari yang sama, 8 September 2025, polisi juga berhasil menggagalkan pengiriman 1.750 botol arak ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan, operasi ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba dan miras. “Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kami sita berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya, Sabtu
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa Polres Blitar tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram. Langkah-langkah penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan masyarakat Blitar yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Reporter : Hari