Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Kades Dadapan Nganjuk Gugat Kewenanagan Intelijen Kejaksaan ke MK

187
×

Kades Dadapan Nganjuk Gugat Kewenanagan Intelijen Kejaksaan ke MK

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum dan Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jumat (22/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, AJTTV.COM – Kewenangan jaksa di bidang intelijen sedang diuji. Kepala Desa Dadapan, Ngronggot, Nganjuk, Yuliantono, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliantono merasa keberatan dengan Pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021, khususnya frasa “Bidang Intelejen” dan “Penyelidikan”.

​Gugatan ini diajukan setelah Yuliantono menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk. Ia menilai kewenangan jaksa intelijen untuk melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.

​Dalam sidang perdana yang digelar Jumat (22/8/2025), kuasa hukum Yuliantono, Prayogo Laksono, menyatakan bahwa Pasal 30B UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak jelas dan mengabaikan hak konstitusional warga negara.

​”Penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya. Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Prayogo.

​Ia juga menyinggung putusan MK sebelumnya yang pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik. Prayogo membandingkan KUHAP dan UU KPK yang secara jelas mengatur penyelidik, sementara UU Kejaksaan dinilai menimbulkan kekosongan hukum.

​Atas dasar itu, Yuliantono meminta MK membatalkan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan frasa “Penyelidikan” karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon untuk memperkuat argumentasi dengan doktrin hukum dan perbandingan dari negara lain. Hal ini diperlukan untuk menunjukkan urgensi dan kelemahan dari fungsi intelijen dalam sistem hukum.

Sumber : Mahkamah Konstiutusi RI

Editor : Catur Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *