Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pelaku, AS (20) dan ADR (19), yang melakukan pencurian di Warung Mbak Tri, Kelurahan Bago / ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi licik dua sejoli belia, yang nekat menjual hasil curian handphone (HP) melalui media sosial, harus berakhir pahit. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, berhasil membekuk dua pelaku, AS (20) dan ADR (19), yang melakukan pencurian di Warung Mbak Tri, Kelurahan Bago. Penangkapan dramatis terjadi di dua lokasi berbeda: sebuah warung kopi (warkop) dan bahkan di lingkungan rumah sakit!
Kasus ini menjadi sorotan setelah korban, Danang Setiawan, melaporkan kehilangan dua HP, yaitu Redmi Note 8 dan OPPO putih laser, yang hilang saat sedang diisi daya di kamar belakang warung miliknya pada Kamis pagi, 11 September 2025.
Jejak Digital Bikin Pelaku Terjerat!
Kapolsek Tulungagung Kota, AKP Puji Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, membenarkan pengungkapan yang berawal dari petunjuk digital.
”Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Jejak pelaku terpantau di Facebook, di mana mereka secara terang-terangan menjual HP curian tersebut dengan harga miring,” ungkap IPDA Nanang.
Akun Facebook bernama “Anggi du” dan “Anang Setiaji” menjadi kunci, menawarkan Redmi Note 8 seharga Rp300 ribu dan OPPO putih laser seharga Rp650 ribu.
Penangkapan Senyap di Dua Lokasi Kontras
Operasi senyap yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Sutrisno, membuahkan hasil. Pelaku utama, AS (20), warga Boyolangu, dicokok saat sedang santai di sebuah warung kopi setempat pada Senin malam, 27 Oktober 2025.
Dari interogasi AS, terungkap bahwa ia beraksi bersama ADR (19), perempuan asal Besole, Kecamatan Besuki. Tak buang waktu, polisi langsung memburu ADR. Yang mengejutkan, ADR diringkus saat tengah berada di Rumah Sakit dr. Karneni, Campurdarat, menemani orang tuanya yang sakit.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8 dan dusbook kedua ponsel curian. Kedua pelaku muda ini kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tulungagung Kota.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti duo maut ini.
IPDA Nanang Murdianto menegaskan bahwa Polres Tulungagung tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku kejahatan, terutama menjelang akhir tahun. “Kami tengah gencar melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2025. Sekecil apapun kejahatan, akan kami buru tuntas!” tutupnya.












