Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

8 Pelajar Terseret Kasus Pencurian saat Demo, Sidang Perdana Digelar Tertutup di Kediri

225
×

8 Pelajar Terseret Kasus Pencurian saat Demo, Sidang Perdana Digelar Tertutup di Kediri

Sebarkan artikel ini

Foto : Demo rusuh di Polres Kediri Kota dan DPRD Kota Kediri pada 30 Agustus lalu / lubis ajttv.com

KEDIRI, AJTTV.COM – Sebanyak delapan anak di bawah umur yang dituduh terlibat pencurian saat kerusuhan demonstrasi di Polres Kediri Kota dan DPRD Kota Kediri pada 30 Agustus lalu, memulai persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/09). Sidang digelar secara tertutup mengingat status para terdakwa sebagai anak-anak.

​Dalam sidang perdana ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. Para terdakwa sebelumnya ditangkap setelah diduga memanfaatkan situasi ricuh untuk melakukan penjarahan.

​Menurut dakwaan, salah satu terdakwa berinisial A dituduh mengambil sebuah sound system kecil dari ruang Satbinmas Polres Kediri Kota. Ia kemudian menjual barang curian tersebut seharga Rp20 ribu.

​Sementara itu, tiga terdakwa lain—berinisial AS, RK, dan RB—didakwa mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polres Kediri Kota. Empat terdakwa lainnya—S, R, A, dan R—disebut terlibat dalam aksi pencurian di gedung DPRD Kota Kediri.

​Kuasa hukum para terdakwa, Rini Puspitasari, menjelaskan bahwa para pelaku berstatus pelajar yang awalnya hanya datang untuk melihat aksi demo karena penasaran. “Mereka datang bukan untuk ikut rusuh, tetapi suasana di lapangan kacau, banyak teriakan provokatif, akhirnya mereka terseret,” terang Rini.

​Ia juga menegaskan bahwa anak-anak tersebut telah menyesali perbuatannya dan bahkan sempat berusaha mengembalikan barang curian sebelum ditangkap. Sayangnya, upaya mediasi dan restorative justice gagal dilakukan.

​Jaksa Penuntut Umum, Yudo Wahono, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena terjadi dalam situasi kerusuhan. “Ini bukan pencurian biasa. Karena terjadi saat kerusuhan, kasusnya mendapat atensi dari pimpinan,” katanya usai sidang.

​Para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dalam situasi huru-hara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.

Reporter : Lubis Murtono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *