NGANJUK , AJTTV.com – Dalam waktu satu bulan , Agustus Hingga September 2021 Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan dengan 18 tersangka .
9 kasus kejahatan tersebut mulai dari Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, Undang – undang Darurat , pengeroyokan dan tipu gelap.
Dari 18 tersangka , 5 orang diantaranya masih dibawah umur yang terjerat kasus pengeroyakan dan 2 orang wanita dengan kasus tipu gelap .
\”Selama satu bulan dari Agustus hingga september 2021 ada 9 kasus kejahatan berhasil diungkap\” terang Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana saat press release , Senin (20/9/2021).
Jimmy Tana menambahkan , lima tersangka dibawah umur dilakukan diversin yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sementara untuk Kedua wanita tersangka tipu gelap yakni HBR dengan modus menyewa kendarakan yang kemudian tidak dikembalikan dan FPN dengan modus penggelapan uang terkait Jual beli susu bear brand dijerat pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
\”Kita lakukan diversin yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana kepada 5 tersangka anak dibawah umur\” pungkasnya.
Reporter : Deny Saputra