Tulungagung , AJTTV.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.
Instruksi itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Karena itu Rabu kemarin Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM sebagai Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung bersama Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto serta Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi melaksanakan kunjungan ke Kampung Tangguh Semeru di Desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo.
Ini dilaksanakan dalam rangka mengecek kesiapan Kampung Tangguh Semeru tentang keberadaan sarana dan prasarana, ruang sekretariat, ruang lumbung pangan, ruang isolasi, dapur umum dan peragaan pemulasaraan jenazah.
Dalam kunjungan tersebut Bupati Tulungagung bersama Forkopimda Kabupaten Tulungagung memberikan arahan kepada kepala Desa se Kecamatan Karangrejo, Babhinsa dan Babhinkamtibmas.
\” Forkopimda ingin melihat secara langsung kesiapan masing-masing dalam membentuk Posko di Kampung Tangguh Semeru,\” Terang Maryoto Bhirowo Kamis (11/2/2021).
Maryoto menegaskan pelaksanaan Kampung Tangguh Semeru harus melibatkan tokoh berpengaruh, tokoh formal, atau Informal, komunitas dan organisasi, serta mendorong tiga pilar untuk menggunakan sarana budaya dalam menyampaikan misi, terkait dengan protokol kesehatan dan 5M juga pemasangan banner indor serta telah dilakukan dilokasi atau titik strategis.
\”Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.\” Terangnya.
Selain itu Kata Maryoto tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, dan tenaga Kesehatan wajib dilibatkan.
Reporter : Endi.












