Tulungagung , AJTTV.COM – Puluhan Jurnalis Tulungagung yang mengatas namakan Gerakan Journalist Anti Kekerasan (Gejolak) menyuarakan tuntutan agar pelaku kekerasan terhadap Nurhadi diadili.
Gelombang tuntutan agar polisi mengusut pelaku kekerasan yang dialami Nurhadi, Pewarta Tempo di Surabaya terus berlangsung.
Peserta unjuk rasa mengawali aksinya dengan long march dari Kantor DPRD menuju Mapolres Tulungagung. Sebelum tiba di tujuan, awak media sempat berorasi di Simpang Empat Tulungagung Teather.
Para jurnalis juga membentangkan poster bertuliskan “Hentikan Kekerasan Pada Insan Pers”, “Jurnalis Bukan kriminal”,
“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap teman kami Wartawan Tempo Nurhadi ,” jelas koordinator lapangan (Korlap), Bramanta Pamungkas kepada AJTTV.COM Rabu (31/3/2021).
Tiba di Mapolres Tulungagung, para jurnalis berorasi sembari melakukan aksi teatrikal. Mereka melemparkan kartu identitas pers beserta alat kerja seperti ponsel dan kamera.
“Kita berharap Polisi berani mengusut kasus ini dan menangkap anak buahnya jika terbukti bersalah sampai pengadilan,” Teriak Bram.
Sementara itu Heri Widodo selaku Advokat/Konsultan Hukum HW And Partner’s Law Firm Tulungagung mengecam keras penganiayaan yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Heri mengatakan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Saya mengecam keras atas tindakan kekerasan dan intimidasi yang telah mengancam para jurnalis , terlebih para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual untuk masyarakat.” Sebut Heri Widodo.
Menurutnya Kekerasan seperti itu adalah serangan bagi kebebasan pers dan masuk ke dalam tindak pidana serius, dimana telah menghalang-halangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan terkait aksi intimidasi dan memberikan sanksi tegas apabila ada aparat tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan.
“Kami mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Heri.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Nurhadi, jurnalis Tempo, telah melaporkan kekerasan, yang dialaminya saat melakukan peliputan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTl) Polda Jatim, pada Minggu (28/3) kemarin.
Reporter : Endi Sunaryo