Keterangan Foto:
Rapat kerja bersama DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Disperindag Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (1/4). |
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Minimarket berjaringan dianggap telah melanggar jam operasional sehingga pedagang tradisional menjadi korban.
Sesuai Perda No. 1 Tahun 2018 seharusnya jam operasioal minimarket berjaringan pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.Kenyataanya mereka buka 24 jam.
Adanya Pelanggaran tersebut disikapi Asrori Ketua komisi C DPRD Tulungagung.
Menurutnya puluhan pengaduan dari masyarakat telah masuk kepadanya.Sehingga Komisi C DPRD Tulungagung bergerak cepat dengan memberi batas waktu penempelan stiker jam operasional minimarket berjaringan selama seminggu.
\”Kami telah menyampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung untuk melakukan Penempelan stiker agar minimarket berjaringan lebih tertib dalam membuka dan menutup tokonya.\” Terang Asrori kepada AJTTV.COM Jumat (2/4/2021).
Politisi partai Golkar ini memberi batas waktu seminggu ,jika diketahui tetap melanggar pihaknya akan berkordinasi dengan Penegak perda dalam hal ini Satpol PP untuk menindaknya.
“Ini memang upaya kami melindungi pedagang tradisional. Istilahnya suatu bentuk kami untuk bagi-bagi rejeki, lebih ke sisi kemanusiaan,” paparnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Maryaji MM, mengungkapkan penempelan stiker jam operasional minimarket berjaringan akan dilakukan pada awal April 2021 ini. Ia pun menandaskan sudah berkirim surat terkait jam operasional minimarket berjaringan kepada manajemen minimarket pada Oktober 2020 lalu.
“Kalau sesudah ditempel stiker masih ada pelanggaran nanti Satpol PP yang akan bertindak,” ucapnya.
Reporter : Endi Sunaryo