| Lahan di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong / Surya.co.id |
Trenggalek , AJTTV.com – Sedikitnya 48 Warga Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, Trenggalek mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Pada Senin (26/4/2021).
Kedatangan mereka meminta segera direalisasikanya pencairan ganti rugi lahan akibat dampak pembangunan Bendungan Bagong.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Trenggalek Moh. Nurwatoni ditemui AJTTV.com menjelaskan jumlah bidang yang terdampak pembangunan Dam Bagong di Desa Sumurup ada 1400 bidang.
Sementara proses ganti rugi lahan terdampak dibagi dalam beberapa tahap. Untuk saat ini saja telah dilaksanakan dua tahap, pertama sejumlah 57 bidang dan tahap kedua 140 bidang.
\”Dari 57 warga Desa Sumurup ada 48 warga pagi tadi mendatangi kantor BPN\” jelas Nurwatoni.
Menurutnya ke 48 warga meminta pembayaran segera direalisasikan meskipun ada 9 warga lain yang belum menyatakan sikap.
Dikatakan Nurwatoni kedatangan 48 warga desa Sumurup ke Kantor BPN atas kemauan mereka sendiri. Saat berada di Kantor BPN mereka meminta proses pencairan uang ganti rugi lahan segera dibayarkan.
\”Ada 9 orang yang tidak hadir dan sebenarnya kita tunggu\” Terangnya.
Menanggapi pertanyaan berapa besaran nilai ganti rugi pembebasan lahan, Nurwatoni enggan memberikan komentar. Karena menurutnya hal itu menjadi kewenangan tim penilai.
\”Jadi kami tidak bisa menyampaikan, karena mereka (tim penilai) menilai berdasarkan ketentuan yang ada \” imbuh Nurwatoni.
Sementara proses pencairan uang ganti rugi lahan kata Nurwatoni membutuhkan waktu 14 hari sejak diajukan.
\”Jadi nanti setelah kita ajukan , kemungkinan paling lama satu bulan sudah ada pencairan \” jelasnya.
Reporter : Andika












