TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Wahyu Nurdiansyah usia 21 Tahun asal Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung harus mempertanggung jawabkan perbuatan dihadapan Polisi.
Dia Ditangkap pada Minggu (2/5/2021) kemarin setelah melakukan pencurian dibeberapa tempat di wilayah hukum Polsek Kalidawir.
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban Muslimin (46) warga sekitar.
Dari keterangan korban ,pencurian terjadi saat dirinya dan anggota keluarga lain sedang berada di masjid untuk shalat tarawih.
Selepas tarawih mereka pulang pukul 19.30 WIB, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.
“Korban berangkat ke masjid pukul 18.30 wib dan rumah dalam keadaan terkunci” Terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (3/5/2021).
Dalam melakukan aksinya pelaku mencongkel jendela belakang rumah lalu mengambil barang dan kabur.
Ditempat tersebut pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 700.000 dan sebuah ponsel Oppo A15 .
“Pelaku berhasil membawa kabur hp dan uang tunai setelah Diduga masuk dari jendela belakang rumah dengan cara dicongkel,” sambungnya.
Atas penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan. Wahyu mengaku pernah melakukan aksi yang sama di dua tempat berbeda.
Dari pengakuanya pelaku pernah masuk ke rumah Siti Masitoh (38) warga Desa Betak. Wahyu mengambil perhiasan emas berupa kalung dan gelang senilai Rp 4.000.000 lebih.
Selain itu juga membobol rumah evie Rahayu (30) di Desa Joho Kecamatan Kalidawir. Dari pengakuanya pelaku mengambil dua ponsel merek Samsung dan Infinix.
Barang bukti tiga perhiasan emas berhasil disita polisi, sedangkan dua ponsel masih dalam pelacakan.
“Rumah yang dibobol Wahyu dalam keadaan kosong karena ditinggal salat tarawih.” Imbuhnya.
Masih menurut Trisakti , Wahyu adalah residivis kasus pencurian.Hal itu diketahui dari catatan Polisi.
Rupanya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini, bebas pada November 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Tersangka akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” Pungkasnya.
Reporter : Murdiono