TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit di rumah BS, Anggota DPRD Tulungagung Sabtu (21/8/2021) malam.
Tindakan tegas Satgas Covid-19 dilakukan karena gelaran wayang kulit dalam acara Memperingati bulan suro itu melanggar aturan PPKM level 4.
Awalnya, sempat terjadi dialog panjang dengan tim Satgas Covid-19. Namun, setelah petugas menyampaikan jika kegiatan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Tulungagung tentang aturan PPKM level 4 selama pandemi Covid-19 akhirnya sang Dewan menuruti.
“Kita terpaksa bubarkan paksa acara wayangan kulit di rumah BS karena memang tidak ada ijin selama PPKM level 4” kata Camat Pagerwojo Hedik Iswanto yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan, saat dihubungi AJTTV.com , Minggu (22/8/2021).
Dia mengatakan, Selama PPKM Darurat, tidak ada ijin dan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan.
“Kami sudah mengingatkan Sesuai aturan yg berlaku”Tegasnya.
Oleh petugas, seluruh tamu undangan berikut sejumlah pemain dan orang yang terlibat dalam kegiatan itu diminta paksa untuk bubar dan meninggalkan lokasi kegiatan.
“Kegiatan kita ini sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang hingga kini masih ada dan membahayakan masyarakat,” ucap Camat Hedik Iswanto.
Ditanya soal proses selanjutnya , Hedik mengaku telah melakukan musyawarah dengan Pihak Kepolisian dan rencana akan ditindak lanjuti dengan memanggil pantia penyelenggara.
“Kita dari satgas covid- 19 Kecamatan Pagerwojo menunggu info lebih lanjut dari Pak Bowo yang mewakili Polres Tulungagung” Katanya.
Untuk menjaga dan antisipasi penyebaran virus Covid-19, Satgas Covid-19 Tulungagung terus melakukan razia dan pengawasan di lapangan. Hampir setiap malam Satgas Covid yang ada di 19 kecamatan terus berpatroli dan akan langsung menindak tegas siapa pun yang dinilai melanggar aturan jam malam atau protokol kesehatan.
Reporter : Endy sunaryo