TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Seorang residivis asal Desa Pagergunung, Kesamben, Blitar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Timsus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung saat berusaha kabur saat menunjukkan tempat kejadian perkara ( TKP).
Pelaku berinisial AAP (39) merupakan orang lama dalam tindak pidana pencurian bahkan sering keluar masuk penjara.
Dari data Polisi , pelaku terakhir beraksi di sebuah rumah di Dusun Krajan, DesaTugu, Sendang, Tulungagung.
Dalam aksinya pelaku berpura-pura mendatangi toko untuk membeli sesuatu. Namun saat korban lengah, pelaku menguras barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan
Selain beraksi di Tulungagung, pelaku juga beraksi di wilayah Magetan sebanyak 3 kali dan di Madiun sebanyak 1 kali.
“Pelaku juga pernah ditahan di Polres Trenggalek dengan kasus yang sama.” Terang Iptu Nenny , Kamis (26/8/2021).
Selain menangkap pelaku, Timsus Macan Agung dan anggota Unit Reskrim Polsek Sendang juga menyita barang bukti berupa, 1 HP merk Oppo reno 4, uang Rp.400.000, 1 kaos warna abu – abu, 1 Dosbook, 1 jaket jemper warna hitam, sepasang sepatu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No Pol S 2324 NAP.
“Kini pelaku sudah resmi menjadi tahanan Polres Tulungagung dan akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Iptu Nenny
Reporter : Murdi