Pelaku Diamankan Polisi (Dok. Polres Bangli) |
AJTTV.com – Pria berinisial MW (52) asal Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, memperkosa anak tirinya berinisial KJ (16). Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dan kini korban dalam kondisi hamil delapan bulan.
\”Pelaku MW diamankan Polres Bangli karena setubuhi anak di bawah umur yang juga merupakan anak tirinya sendiri hingga hamil delapan bulan,\” kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (17/9/2021).
Agung Dhana menerangkan KJ diketahui hamil oleh ibunya saat diperiksakan ke bidan desa setempat karena saat itu dalam kondisi sakit. Setelah mengetahui anaknya hamil, sang ibu bertanya kepada korban guna mengetahui siapa yang menghamilinya, tapi korban enggan memberi tahu.
Karena tidak selesai di internal keluarga, kasus tersebut pun sempat dimediasi aparat desa setempat tapi tidak menemukan titik terang. Akhirnya, ayah korban yang juga merupakan saudara kandung pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku dan dilimpahkan ke Polres Bangli.
\”Dari hasil penyelidikan, korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,\” terang Agung Dhana.
Saat diperiksa, pelaku MW mengakui perbuatannya. MW mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali.
\”Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan,\” jelas Agung Dhana.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam mendapatkan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Detik.com