TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Seorang pria berinisial ADP (28) Asal Dusun Winongsari Kulon Desa Bakal Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya pria yang bekerja sebagai marketing di sebuah Kantor Cabang Bank Swasta di Tulungagung itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik nasabah.
ADP kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU NENNY SASONGKO, S.H., saat dikonfirmasi AJTTV.com menjelaskan, ADP ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis 18 November 2021 sekitar jam 09.00 WIB di wilayah Tulungagung.
Dalam aksinya ,ADP yang bekerja sebagai marketing di Bank Swasta menawarkan salah satu program di bank tempatnya bekerja kepada nasabah.
Saat melakukan pendaftaran , ADP telah memasukkan nomor PIN, password, dan nomor handphone yang sudah disiapkanya dengan menggunakan handphone miliknya.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap ADP yang bekerja di salah satu bank swasta karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan” terang Nenny , Sabtu (20/11/2021).
Masih kata Nenny , Setelah nasabah berhasil registrasi selanjutnya diantar oleh pelaku ke kantor cabang Bank untuk pembukaan rekening baru dan penyetoran uang.
Saat uang nasabah sudah berada di dalam rekening jelas Nenny ADP memberikan satu lembar deposito fiktif kepada nasabah dan kemudian mengambil atau mengalihkan uang di dalam rekening milik nasabah tersebut dengan menggunakan aplikasi di handphone milik pelaku.
“Atas ulah ADP, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta.” Imbuhnya.
Selain mengamankan ADP, anggota Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Surat Perjanjian Kerja, Kartu ATM, 1 buah Handphone, 1 buah Laptop dan 4 Lembar mutasi Rekening Nasabah.
“Saat ini ADP ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU RI nomor 10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.”pungkasnya.
Reporter : Murdiono