Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Bus Lawan Kereta Api Di Tulungagung , Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

113
×

Bus Lawan Kereta Api Di Tulungagung , Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Bus Lawan Kereta Api Di Tulungagung , Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

Tulungagung (AJTTV Com ) – Kasus kecelakaan bus Harapan Jaya versus KA Dhoho Penataran di Tulungagung , polisi menetapkan
Septianto Dhany selaku sopir bus menjadi tersangka.

Pria usia 34 tahun asal Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung tersebut ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres setempat pasca kecelakaan maut di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Example 300x600

“Penetapan sopir sebagai tersangka diambil aparat kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada.” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto kepada wartawan usai acara apel gelar pasukan, Selasa (1/3).

Alat bukti dimaksud diantaranya keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian hingga hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI.

Analisis dilakukan langsung Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.

“Tersangka sudah kami tahan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus),” jelas Handono Subiakto.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, sopir bus PO Harapan Jaya sementara menjadi tersangka tunggal .

Sopir mengaku saat itu hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api. Selain itu para penumpang ramai sehingga tidak mendengar bunyi klakson kereta api.

“Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya,” kata AKP Agustyan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.

Diketahui, bus Harapan Jaya AG 7679 US tertabrak Kereta Api Rapi Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Saat itu bus baru saja menjemput rombongan wisatawan yang hendak berangkat ke Batu.

Akibat kecelakaan tersebut enam penumpang meninggal dan 14 lainnya luka-luka. Sementara kondisi bus rusak parah di bagian depan dan samping.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *