TULUNGAGUNG AJTTV.com – Polres Tulungagung mengungkap Kasus penganiayaan secara bersama – sama di dua TKP diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasus penganiayaan ini melibatkan Oknum dari dua Perguruan Pencak silat.
Penganiayaan terjadi di 2 tempat berbeda masing-masing Tanggal 3 Maret 2022 di depan SMK 1 Tulungagung dan tanggal 18 Maret 2022 terjadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat.
“Untuk TKP ada di depan SMK 1 Tulungagung dan Desa Gamping Campurdarat” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers Selasa (22/3).
Menurut Handono , kejadian di depan SMK 1 Latar belakang kejadian karena para pelaku mengkonsumsi minuman keras dan penghasutan agar pelaku melakukan penganiayaan secara bersama – sama.
Untuk TKP di Desa Gamping, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban yang kebetulan memakai atribut dari perguruan silat.
“Awalnya korban melakukan konvoi kemudian melewati daerah basis dari perguruan pencak silat lain akhinya terjadi penganiayaan”, sambungnya.” Imbuh Handono.
Dari dua tempat Kejadian Perkara itu ada 5 korban, Tkp pertama ada 2 korban dan tkp kedua 3 korban.
Dari sini Polisi mengamankan 7 tersangka , dua diantaranya anak dibawah umur.
TKP kedua di Desa Gamping Polisi menangkap 6 tersangka, 2 tersangka sudah diamankan , 1 tersangka dibawah umur dan 4 tersangka DPO dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang di amankan, 1 unit spd motor ,1 buah helm, 1 buah jaket ,1 buah pipa paralon, 2 buah kaos.
“Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP untuk kasus penganiayaan secara bersama – sama dan Pasal 160 KUHP untuk kasus penghasutan.” Pungkasnya.
Penulis : Murdi