Bawa 100 Butir Pil Koplo Pria Ini ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk |
Nganjuk , AJTTV.com – Barang Bukti 100 butir pil Koplo diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tangan AR asal Prambon , Senin (23/5/2022) dini hari.
Pria 28 tahun itu ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi di pinggir jalan masuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan petugas telah lama mengantongi identitas AR.
\”Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” katanya.
Selain menemukan 100 butir pil koplo , Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp 400 ribu .
\”Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres ke nomor 081331342003 untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba,”pungkasnya.
Penulis : Deny saputra