JAKARTA, AJTTV.COM – Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Direktur PT Wadya Prima Mulia, Yawarsa Halim dan Sales Enginner PT Wadya Prima Mulia, Syahrudin Agung terkait izin peredaran alat kesehatan jenis mikroskop biologis merek Olympus CX33, telah barakhir setelah pihak pelapor dan terlapor memilih penyelesaian perkara lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya pihak pelapor, Bartholomeus Suksmo Permono selaku kuasa dari Presiden Direktur PT Fajar Mas Murni sempat membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 April 2022 lalu. Dan laporan tersebut telah diajukan pencabutannya sejak tanggal 13 Januari 2023 lalu.
“Sebelumnya, Laporan Polisi tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Namun setelah Pelapor dan Terlapor bertemu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menempuh upaya Restorative Justice,” papar Kuasa Hukum Terlapor, Muhenri Sihotang dari Kantor Hukum J. Siregar & Associates saat ditemui di kantornya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (08/06/2023).
Dalam Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pelapor dan Terlapor pada 13 Januari 2023, disebutkan, Yawarsa Halim telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Fajar Mas Murni. Dan Pihak PT Fajar Mas Murni pun telah memaafkan segala perbuatan Terlapor.
Atas dasar kesepakatan tersebut, maka proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/1795/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 April 2022 tidak dilanjutkan, sehingga proses penyidikannya telah dihentikan berdasarkan Surat Nomor : B/356/I/RES.1.9./2023/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Januari 2023.
Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum. (Randi)