KEDIRI, AJTTV.COM – Kasus pembunuhan di Kediri yang dilakukan Ayah kandung terhadap anaknya membuka cerita baru.
Hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan dan mendapat pengakuan dari pelaku Suprato.(53).
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra saa rilis di Polres Kediri, Senin (16/7/2023) mengatakan motif pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati pelaku..
Desy Lailatul Khoiriyah (20) yang kesehariannya bekerja di Foto copy dianggap sering menghina pelaku sehingga membuat rasa dendam.
“Karena marah pelaku kemudian menyiksa hingga meninggal dunia,” jelas Rizkika ,di Polres Kediri.
Suprapto bahkan sulit memberikan saran kepada anaknya sehingga komunikasi menjadi terputus.
Baca Juga : Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur Punya Nahkoda Baru
Penyiksaan terhadap korban pun dilakukan, pada Rabu (5/7/2023) malam di rumahnya di Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Suprapto datang setelah Desy pulang kerja. Ia langsung mencekik dan membekap mulut korban yang berteriak.
Korban kemudian sempat tak sadarkan diri karena terjatuh. Saat itu dia membawa korban ke kamar mandi dan menyetubuhinya.
Usai menyetubuhi korban , Suprapto masih sempat mencelupkan kepala korban ke air kemudian membungkusnya dengan karung yang dibawanya dari rumah.
Korban Lalu dibuang di irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Setelah disetubuhi, dilihat nadinya masih berdenyut, akhirnya dibungkus karung , tangannya diikat lalu dibuang di Pagu itu,” tambah Rizkika.
Mayat Desy Lailatuh Khoiriyah, kemudian ditemukan oleh pencari rumput di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/7/2023) pagi lalu.
Berdasarkan hasil otopsi, Desy diduga baru benar-benar tewas di lokasi pembuangan ini.
Suprapto ditangkap dalam pelariannya di Tulungagung, Sabtu (15/7/2023) dini hari lalu di sekitar SPBU Jepun. Sempat berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
Menurutnya, ada 13 barang bukti diamankan oleh petugas, diantaranya tali merah muda yang digunakan untuk mengikat tubuh korban, sepeda motor dan uang tunai dari hasil penjualan handphone.
“Tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 365 ayat 1 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumnya antara 15 tahun sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Lubis