TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan Sidang Permohonan Keliling ( Sidarling) dalam hal penerbitan Penetapan akta Kematian.
Sidarling di Wilayah Kecamatan Rejotangan tersebut berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023).
Sebanyak 150 pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Rejotangan. Program ini kedua kalinya dilakukan dimana sebelumnya dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Karangrejo.
Baca Juga : Polres Tulungagung Gandeng Media Tangkal Berita Hoax
Dalam sidang telihat para pemohon terbagi menjadi beberapa kelompok.
“Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.” Terang Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Tulungagung Heri Setiawan, ditemui ajttv.com di Kantor Kecamatan Rejotangan.
Dijelaskan Heri , Jika Pengadilan Negeri ada program Sidarling , Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung telah memiliki program Pelayanan Administrasi Kependudukan Keliling (Pandukeling) .
Pelayanan ini lebih dekat dengan masyarakat dan tidak perlu datang ke kantor induk yakni Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil . Warga Cukup datang ke balai desa atau Kecamatan nantinya petugas dukcapil serta Pengadilan akan melayani dokumen yang diperlukan.
Baca Juga : PERWOSI Kabupaten Tulungagung Periode 2023-2027
Disinggung soal Persyaratan , Heri menjelaskan Pemohon terlebih dahulu mengikuti sidang hingga ada penetapan kematian dari pengadilan. Selesai sidang masyarakat tinggal membawa akta kelahiran, KTP pelapor, KK pelapor dan KTP saksi dengan alamat satu desa kemudian mengisi Formulir f2 01 selanjutnya Dispendukcapil akan menerbitkan akta Kematian.
“Sidarling dan Pandukeling Diharapkan dapat membantu masyarakat Tulungagung tertib administrasi kependudukannya” imbuhnya.
Sidarling ini juga bekerjasama dengan pihak Kecamatan Hal ini penting dilakukan mengingat untuk mengurus dokumen pertanahan memerlukan akta kematian. Sedangkan dalam mengurus akta kematian di Disdukcapil jika jangka kematian sudah lama, maka harus ada penetapan pengadilan.
“Dokumen kependudukan seperti akta kematian kadang memang diabaikan. Namun ternyata dokumen itu sangat diperlukan, seperti untuk pengurusan akta tanah dan juga asuransi” ujar Heri .
Selain warga sendiri yang membutuhkan, pemerintah juga membutuhkan data-data ini untuk administrasi kependudukan.
“Kami berharap masyarakat segera peduli tentang dokumen kependudukan agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu membutuhkan. Namun begitu, sebagai pelayan publik jika melihat adanya kesulitan di masyarakat sudah menjadi kewajibannya untuk turun tangan,” ujarnya.
Baca Juga : Selama Dua Pekan 34 Kasus Narkoba Ditemukan Polres Malang
Sebagai bentuk percepatan pelayanan Dukcapil hanya perlu waktu 1x 24 jam untuk memprosesnya.
“Kami menyambut baik permohonan untuk sidang keliling. Sebagai pelayan masyarakat harus melayani dengan sebaik-sebaiknya.” Pungkas Heri Setiawan.
Reporter : Anang