Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Pemerintah Kabupaten Trenggalek Harmonisasikan Raperbup

679
×

Pemerintah Kabupaten Trenggalek Harmonisasikan Raperbup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, AJTTV.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham )Jawa Timur melakukan kegiatan Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di wilayah Jawa Timur pada hari Kamis (19/10). Dua Raperbup yang menjadi perhatian kali ini berasal dari Kabupaten Trenggalek.

Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, dan Tim Pokja Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Example 300x600

Baca Juga :  Polres Tulungagung Rutin Pembinaan Rohani dan Mental Personil

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan harmonisasi terhadap Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Hal ini sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman dan kondisi saat ini,” ujar Kabid Hukum Haris Nasiroedin.

Baca Juga :  Tragis !! Siswi SMK Blitar Diduga Nekat Bunuh Diri Tabrak Kereta Api

Di sisi lain, Raperbup tentang Satu Data Kabupaten Trenggalek juga menjadi sorotan utama. Raperbup ini dibentuk dengan tujuan mematuhi ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagikan.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Trenggalek,” lanjut Haris.

Dalam memberikan masukan terhadap kedua Raperbup ini, Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan pada instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu menggarisbawahi pentingnya teknik penulisan sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Cangkrukan di Warkop, Beberapa Pelajar SMK Dirazia Satpol PP Blitar Kota

Khususnya untuk Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Tim Pokja menyarankan agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diatur melalui Peraturan Daerah mengingat adanya anggaran yang perlu diatur secara lebih terperinci,” terang Haris.

Dalam hal Raperbup tentang Satu Data Kabupaten Trenggalek, Tim Pokja menyarankan agar ditentukan dengan jelas siapa Stakeholder yang bertanggung jawab, dan materi muatan Raperbup disesuaikan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.

Reporter : @ Ayu

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *