BLITAR, AJTTV.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah kelurahan se Kabupaten Blitar melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, di Kanigoro Rabu, 20 Desember 2023.
Mereka berjumlah Sekitar 300 warga yang mengklaim mewakili 1.060 ketua RT dan RW yang ada dari 28 kelurahan di Kabupaten Blitar itu menuntut kenaikan Anggaran Insentif kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mereka berorasi di depan pintu kantor Pemkab Blitar dan menyampaikan aspirasi karena minimnya anggaran Insentif Ketua RT dan RW yang mereka terima setiap bulannya.
Baca Juga : Ratusan Petugas Kereta Api Lakukan Test Narkoba Oleh BNNK Nganjuk
Para perwakilan aksi diterima oleh Eka Purwanta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Blitar di ruangan Komplek Sekretariat Kantor Pemkab setempat.
Swantantio Hani Irawan, alias Tiyok ketua aksi menuntut kenaikan honor atau insentif bulanan bagi ketua RT dan ketua RW dari Rp 125.000 menjadi Rp 250.000 per bulan.
\”kami melakukan aksi menuntut kenaikan intensi ketua RT dan RW yang hanya Rp 125.000 menjadi Rp 250.000 setiap bulan, atau 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten,\” katanya.
Menurut Tantio, Pemkab Blitar sebelumnya telah menetapkan Perbup untuk insentif Ketua RT/RW dan anggotanya. Sehingga, tuntutan para Ketua RT/RW dapat diubah karena memiliki payung hukum.
\”Tenaga dan pikiran kami biar berimbang dan dihargai. Tugas ketua RT dan ketua RWpaling berat karena berhadapan langsung dengan warga. Tapi Bupati Blitar tidak memberikan penghargaan yang pantas buat mereka,” ujarnya.
Baca Juga : Bulan Menanam Pohon Nasional , Perhutani dan Kodim 0806 Trenggalek Tanam 400 Pohon
Dia berharap di tahun anggaran 2024, pemerintah Kabupaten Blitar melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk kenaikan insentif Ketua RT. Sebelumnya ketua RT hanya mendapatkan tali asih dari kepala kelurahan yang jumlahnya bervariasi di masing-masing kelurahan.
Sementara, Eka Purwanta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Blitar mengaku akan menyampaikan hal ini kepada Bupati. Dirinya menyarankan, Format menunggu PAK.
\”Setelah Dilakukan PAK, akan melakukan perubahan surat keputusan sebagai dasar hukum pencairan Insentif RT sesuai dengan kemampuan keuangan kelurahan,\” pungkasnya.
Reporter :Andik