TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengalami Kendala dalam proses sertifikasi pada tahun 2023. Kendala itu terkait dokumen administrasi yang belum lengkap.
Karena itu Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi 186 bidang aset daerah yang tersisa sebelum akhir tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan Total bidang aset daerah yang sudah tersertifikasi sejauh ini ada sebanyak 1.695 dari total 1.881 bidang aset milik Pemkab Tulungagung.
Baca Juga : Indonesia dan Timor Leste Sepakat Majukan Sektor Kominfo Dua Negara
\”Fokus awal untuk proses sertifikasi itu saat ini adalah penyelesaian administrasi penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pihak pengembang.\” Katanya.
Galih menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi antara lain adanya fasilitas umum yang pengembangnya sudah tidak dapat dihubungi, dan adanya aset yang menjadi objek sengketa, seperti Puskesmas Banjarejo di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan.
\”Ada fasilitas umum yang pengembangnya sudah tidak ada,\” ungkap Galih.
Sengketa tersebut bahkan telah mencapai tingkat kasasi dan dimenangkan oleh Pemerintah Desa Banjarejo, namun Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengajukan peninjauan kembali.
Baca Juga : Dinsos Tulungagung Prediksi Jumlah Penerima KPM 2024 di Kabupaten Tulungagung Menurun
Dalam upaya mengejar target sertifikasi, BPKAD Tulungagung akan mengajukan permohonan penetapan dari Pengadilan Negeri dan mengutilisasi jalur PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk aset-aset di desa yang tercakup dalam program PTSA, serta jalur mandiri untuk aset-aset lainnya.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik aset daerah, sejalan dengan tujuan nasional pengamanan Barang Milik Negara (BMN) yang mencakup semua barang yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.
Reporter : Anang