SURABAYA, AJTTV.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Samsudin atau yang terkenal dipanggil Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video tukar istri.
Pemilik Padepokan \”Nur Dzat Sejati\” di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu diduga menyebarkan aliran sesat melalui produksi konten video yang diunggah dan viral di media sosial.
Baca Juga : Pembangunan Tol Kediri – Tulungagung Telan Anggaran Rp. 9,92 triliun, Rampung 2025
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
\”(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,\” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat (1/3).
Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2) kemarin.
\”Sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari Jumat 1 maret 2024 saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,\” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga : Laznas LMI kantor perwakilan Jakarta Gelar Pelatihan Training Of Trainers Dasar Fasilitator GANALA
Dirmanto menyebut kasus ini berawal dari pernyataan Samsudin dalam video \’Tukar Pasangan\’ yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official. Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.
Pasca video tersebut viral di media sosial, Samsudin sejatinya sudah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Hanya saja, Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan itu dia diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.
\”Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa],\” ujarnya.
Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.
Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar. Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.
\”Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,\” tuturnya.
Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
\”Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,\” jelasnya.
Berdasarkan perannya, Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.
\”Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,\” tambahnya.
Saat ini Polisi masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.
\”Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,\” pungkasnya.
Reporter : dw