TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan asli Desa (PADes) Batangsaren, Kecamatan Kauman, (08/08/2024). Kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Batangsaren, R dan Bendahara Desa Batangsaren, Kom.
“Hari ini kami telah menetapkan dua tersangka yakni Kades dan Bendahara Desa Batangsaren atas kasus dugaan korupsi,” tutur Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.
Baca Juga : Komite Nasional Geopark Indonesia Kunjungi Tulungagung
Sutrisno menjelaskan, Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787.000.000.
Para tersangka diduga telah bersekongkol untuk melakukan korupsi APBDes dan PADes pada tahun 2014 hingga 2019.
“Keduanya bekerjasama dalam melakukan tindak korupsi APBDes. Selain itu juga diduga terjadi korupsi dalam penyewaan tanah kas desa,” terangnya.
Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka.
Sutrisno mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Baca Juga : Satreskrim Polres Tulungagung Selidiki Kasus Kematian Bayi di Kos Desa Plosokandang
Dimana proses penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Lapas Tulungagung agar tidak ada upaya melarikan diri,” ungkapnya.
Reporter : Anang