Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

108
×

Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Besuki, Tulungagung, berinisial DW, menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (08/08/2024).

Example 300x600

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan.

Baca Juga : Bawa Kabur Mobil dan Tembakau, Pria di Tulungagung dibekuk Polisi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Jaksa menuntut saudara DW dengan hukuman empat tahun penjara,” ungkap Amri Rahmanto Sayekti.

Menurut Amri, hukuman tersebut layak diberikan kepada terdakwa karena DW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Terdakwa DW melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

Amri menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tentu harapan kami putusannya nanti sesuai tuntutan kami. Terlebih terdakwa DW ini merupakan aparat penegak hukum,” imbuh Amri.

Dalam perkara ini, DW diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 16 April 2024.

Terdakwa diduga bersekongkol dengan rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu.

Baca Juga : KPU Tulungagung Selenggarakan Kirab Maskot Pilkada Jatim 2024

Selama penyelidikan, rekannya yang terlibat dalam kasus ini buka suara, yang kemudian mengarah pada penangkapan DW.

Terdakwa juga mengakui bahwa ia pernah mengkonsumsi sabu-sabu pada 2 Mei 2024 bersama beberapa rekannya yang berstatus warga sipil.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Sidang berikutnya akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan putusan hakim atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Reporter : Heru Susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *