TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kepolisian Resor Tulungagung bersama Polsek Campurdarat melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada hari Senin (27/01/2025) pukul 11.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, didapati warga masyarakat sedang berkumpul yang akan melakukan persiapan judi sabung ayam.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim dan Sabara Polsek Campurdarat.
“Barang bukti berupa uang untuk judi tidak ditemukan saat penggerebekan, namun ditemukan ayam aduan,” kata Kapolres melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang.
Dari penggerebekan itu, Polsek Campurdarat berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, dua kurungan ayam, 1 buah jam dinding, 2 buah karpet warna cokelat, 1 lembar alas dadu, 2 buah lampu, dan 3 lembar spanduk bertuliskan selamat datang.
Untuk warga yang berada di lokasi yang diduga akan melakukan judi, diberikan imbauan dan pengertian bahwa kegiatan perjudian tersebut dilarang dan harus dihentikan.
“Guna mencegah peralatan yang ada di TKP dipergunakan lagi, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” tandas Ipda Nanang.
Reporter : Anang