Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
INTERNASIONAL

Polsek Besuki Polres Tulungagung Gelar Operasi Miras, Satu Orang Diamankan

12
×

Polsek Besuki Polres Tulungagung Gelar Operasi Miras, Satu Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jajaran Polsek Besuki Polres Tulungagung melakukan operasi miras tanpa izin edar untuk menjaga kondusifitas wilayah. Operasi ini berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tidak memiliki izin edar untuk menjual miras jenis arak Jawa.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, operasi ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, pukul 21.30 WIB. “Dalam operasi ini, kami mengamankan pemilik miras tidak memiliki izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran jenis arak Jawa (Arjo) di sebuah Ruko,” terangnya melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang.

Example 300x600

Pelaku yang diamankan berinisial W (45) beralamat Desa Keboireng Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, polisi juga menyita 25 botol miras jenis arak Jowo yang dikemas dalam botol plastik, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 110.000.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Reporter : Bondet

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *