TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jajaran Polsek Besuki Polres Tulungagung melakukan operasi miras tanpa izin edar untuk menjaga kondusifitas wilayah. Operasi ini berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tidak memiliki izin edar untuk menjual miras jenis arak Jawa.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, operasi ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, pukul 21.30 WIB. “Dalam operasi ini, kami mengamankan pemilik miras tidak memiliki izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran jenis arak Jawa (Arjo) di sebuah Ruko,” terangnya melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang.
Pelaku yang diamankan berinisial W (45) beralamat Desa Keboireng Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, polisi juga menyita 25 botol miras jenis arak Jowo yang dikemas dalam botol plastik, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 110.000.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Reporter : Bondet