TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka penggelapan motor milik pemilik warung di mana dia bekerja. Tersangka adalah seorang perempuan berinisial NA (45) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, tersangka meminjam motor korban pada tanggal 24 Januari 2025 untuk menjemput temannya di depan BRI Ngantru. Namun, setelah ditunggu sampai siang hari, tersangka tidak kunjung kembali dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Ngantru. Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa motor korban dijual di wilayah Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Ngantru menuju sebuah kontrakan di Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya,” kata Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor yang dijual oleh tersangka. Tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
Reporter : Anang