TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Diawal Tahun 2025 Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung berhasil melakukan reunifikasi pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke keluarganya di Kabupaten Nganjuk.
Pasien yang bernama Marsiyah tersebut sebelumnya telah menjalani perawatan di RSJ Lawang, Malang, dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung pada Jumat , 24 Januari 2025 untuk dilakukan upaya rehabilitasi sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kemudian melakukan koordinasi dengan DISPENDUK CAPIL Kabupaten Tulungagung untuk membiometri/melacak alamat kependudukan pasien.
Setelah dilakukan biometri, diketahui bahwa pasien Marsiyah beralamat di Dusun Plosorejo, RT 07 RW 10, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pemulangan atau reunifikasi pasien ke keluarganya.
Pasien Marsiyah kemudian dipulangkan oleh Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Tulungagung ke alamatnya di Kabupaten Nganjuk, dan disambut oleh keluarganya.
Menurut Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Efif Sakti Wibowo, reunifikasi pasien ODGJ ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
“Kami berharap bahwa dengan reunifikasi ini, pasien Marsiyah dapat kembali berintegrasi dengan keluarganya dan masyarakat sekitar,” kata Efif menjelaskan kepada wartawan , Senin (3/2/2025).
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses reunifikasi pasien ODGJ ini.
“Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melakukan upaya rehabilitasi sosial bagi pasien ODGJ,” kata Wahyid.
Reporter : Anang