TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung berhasil melakukan reunifikasi pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke keluarganya di Kabupaten Jombang.
Pasien yang bernama Muhamad Afik tersebut sebelumnya telah ditemukan di depan Balai Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Setelah dilakukan asesmen lanjutan dan biometri di Dispenduk Capil, diketahui bahwa pasien Muhamad Afik beralamat di Dusun Jatipelem, RT 06 RW 01, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Atas petunjuk Kepala Dinsos Tulungagung, Wahyid Masrur melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Efif Sakti Wibowo pasien Muhamad Afik dipulangkan ke alamatnya di Kabupaten Jombang pada hari Senin, 3 Februari 2025.
“Dalam proses reunifikasi, pasien Muhamad Afik didampingi oleh Dinsos Kab Jombang, TKSK Kecamatan Diwek, BKTM Jatipelem, dan difasilitasi oleh Pemdes Jatipelem.” Terang Efif , Kamis (6/2/2025)
Setelah diserahkan ke keluarganya di Balai Desa Jatipelem, pasien Muhamad Afik kemudian dirujuk ke Griya Cinta Kasih Jombang oleh Dinsos Kabupaten Jombang, Pemdes Jatipelem, dan keluarga.
Menurut laporan, pasien Muhamad Afik telah lama mengalami ODGJ yang diawali dari belajar ilmu kebatinan.
“Keluarga pasien Muhamad Afik telah berembuk untuk merehabilitasi pasien di panti atau di medis.” Pungkas Efif.
Reporter : Anang