BROMO, AJTTV.COM – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah memicu kekhawatiran tentang masa depan negara ini. Bagaimana mungkin negara yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa ini bisa menjadi tempat untuk menanam ganja?
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko ladang ganja tersebut ditemukan pada bulan September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penemuan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari.
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun, pertanyaan yang masih menggantung adalah bagaimana ladang ganja tersebut bisa berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi?
Ini bukanlah kali pertama penemuan ladang ganja di Indonesia. Namun, penemuan ini menjadi pertanda bahwa negara ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk melindungi kekayaan alam dan mencegah penyebaran narkotika.
Mau jadi apa negara ini jika kita tidak bisa melindungi kekayaan alam dan mencegah penyebaran narkotika? Pertanyaan ini harus dijawab oleh kita semua, sebagai warga negara yang peduli dengan masa depan negara ini @Dewa