TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pemuda berinisial RS (22) ditemukan tergeletak di area sekitar makam Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu malam. Warga sekitar melaporkan penemuan ini kepada polisi setelah melihat pemuda tersebut tidak sadarkan diri.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 20.50 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang pemuda tergeletak di pinggir makam dengan sebuah parang yang diselipkan di bagian depan celana.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah celurit dan pisau badik di dalam tas motor milik RS. Pemuda tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS tidak mengalami luka fisik, namun diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh minuman keras. RS mengaku telah berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada siang hari sebelum kejadian dan berencana untuk berkelahi di area makam.
Namun, karena sudah dalam kondisi mabuk berat, RS kehilangan kesadaran sebelum sempat terjadi perkelahian. RS juga mengaku telah mengancam seorang sukarelawan pengatur lalu lintas dengan mengeluarkan parang yang disembunyikan di balik jaketnya.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.












