KEDIRI, AJTTV.COMĀ – Polres Kediri berhasil mengungkap komplotan pengedar sabu di Kabupaten Kediri dengan menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka adalah MIM alias Kacung (23), KA alias Olip (31), dan AHK alias Amek (31).
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat pada 14 April 2025. Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap KA alias Olip di tempat kos di wilayah Kampung Inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Dari pengakuan KA alias Olip, polisi selanjutnya menangkap suaminya, AHK alias Amek, yang diketahui tengah menjalani tahanan di Lapas Kediri karena kasus yang sama.
Dalam kasus ini, AHK alias Amek berperan sebagai pengatur jaringan sabu dari dalam tahanan, sedangkan MIM alias Kacung berperan sebagai pengedar yang mendapatkan upah Rp 250 ribu. KA alias Olip berperan sebagai penyedia tempat dan penyedia barang sabu untuk diedarkan.
Polres Kediri saat ini tengah mendalami asal usul barang bukti sabu yang dikendalikan oleh AHK alias Amek. Barang bukti sabu dan alat-alat lainnya seperti timbangan telah diamankan. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berantas narkotika untuk mendukung Asta Cita.
“Ya, jadi Amek ini mengendalikan dari tahanan. Kami saat ini tengah mendalami asal usul barang bukti sabu yang dikendalikan oleh AHK alias Amek. Pihaknya akan terus berantas narkotika untuk mendukung Asta Cita.” – AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri, Rabu (23/4/2025).
Reporter : Lubis Murtono












