TULUNGAGUNG, AJTTV.COM- Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, SY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Blitar pada Selasa (3/6) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK fisik senilai Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2022. SY diduga berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat menjabat sebagai Kadin PUPR.
“Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar.” Terang Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin, Kamis (5/6/2025).
Selain SY, empat tersangka lain juga ditetapkan, yaitu TK, AW, MH, dan HK, yang merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek. Mereka diduga melakukan penyelewengan dalam proyek pembangunan fisik, seperti penunjukan langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa seleksi terbuka dan pembentukan tim pelaksana swakelola tanpa panitia pemilihan.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan dan gaji yang dikeluarkan untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. Tiga tersangka, termasuk SY, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua tersangka lain tidak hadir saat pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang.
Seperti dikutip dari pernyataan Baringin, “Dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar. Untuk dua orang yang tidak hadir akan kami jadwalkan ulang, sesuai ketentuan.”Pungkas Baringin.
Reporter : Hariyanto