MADIUN, AJTTV.COM – Wali Kota Madiun Maidi menggagas aturan larangan hajatan prasmanan sebagai respons atas meningkatnya pemborosan makanan yang dinilai tak ramah lingkungan. Aturan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan kini masih dalam tahap kajian serta sosialisasi.
Menurut Wali Kota Madiun, banyak makanan terbuang sia-sia dalam hajatan, khususnya yang digelar di gedung. Menu makanan berlimpah kerap tak habis disantap dan langsung dibuang. “Satu gedung bisa siapkan 3–4 menu. Begitu sisa, langsung dibuang. Ini budaya yang harus dibenahi,” tegas Maidi saat menghadiri gerakan pangan murah dilapangan Gulun, Kamis (13/6).
Larangan hajatan prasmanan di Madiun ini bertujuan mengubah pola konsumsi masyarakat agar lebih hemat dan bijak. Selain makanan, minuman yang tidak habis diminum juga jadi sorotan, karena menambah volume sampah harian di kota.
Data Pemkot menyebutkan, Kota Madiun menghasilkan sekitar 120 ton sampah per hari, dan mayoritas berasal dari rumah tangga serta limbah hajatan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo kini dalam kondisi nyaris penuh, dengan ketinggian sampah mencapai 20 meter.
“Kalau hajatan tetap pakai kotakan, makanan bisa dibawa pulang dan dinikmati bersama keluarga. TPA bisa lebih sehat, karena tidak ada sisa makanan berlebih,” tambah Maidi.
Pemerintah Kota Madiun ingin mendorong masyarakat untuk mengganti sistem prasmanan dengan makanan kemasan kotak. Dengan begitu, pemborosan makanan bisa ditekan, dan budaya konsumsi pun berubah ke arah yang lebih bijak.
Reporter : Deni