Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang, Seorang Perempuan Ditangkap

107
×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang, Seorang Perempuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Ilustrasi Pembunuhan

JOMBANG, AJTTV.COM – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial S (45) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suami sirinya, LH (48).

Example 300x600

S, yang merupakan pelaku pembunuhan, datang sendiri ke Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia melaporkan bahwa telah membunuh suaminya pada 14 Mei 2025 di rumah kontrakan. “Pelaku datang dengan sadar dan tanpa paksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra saat konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia membeli racun tikus dan tujuh butir putas (racun serangga) pada 11 Mei, dan meracik racun tersebut ke dalam botol air minum milik korban. Setelah diminum, korban langsung mengalami reaksi keracunan dan tergeletak lemas.

S kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memindahkan korban dari dapur ke kamar utama, lalu menutupi tubuh korban dengan kasur, selimut, dan bantal guna menutupi bau busuk yang timbul. “Pelaku juga sempat mengelabui tetangga dengan mengatakan bahwa bau menyengat berasal dari bangkai tikus,” ungkap AKP Margono.

Setelah satu minggu tinggal bersama jasad korban di rumah kontrakan, S memilih pindah ke rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben. Namun, ia tetap rutin datang untuk memantau kondisi jasad dan lingkungan sekitar kontrakan.

Dari hasil autopsi, polisi menemukan bahwa selain diracun, korban juga mengalami tindakan kekerasan fisik. “Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah korban, yang diduga akibat pukulan menggunakan balok kayu dan tikaman pisau,” kata AKP Margono.

S kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,” tegas AKP Margono.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *