Foto: KPK (REUTERS/Crack Palinggi)
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyelidikan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Hari ini, Senin, lima orang saksi diperiksa di Mapolres Trenggalek, mengindikasikan KPK sedang memperluas jangkauan penyelidikan di luar Surabaya.
Para saksi yang berstatus pihak swasta itu diperiksa dengan inisial SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Polres Trenggalek, Jatim,” ujar Budi dikutip dari antara.
Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian penyidikan yang telah membuat KPK menetapkan 21 tersangka. Salah satu nama besar yang terseret adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim. Para tersangka tersebut terbagi menjadi empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Dari keempat penerima suap, tiga orang di antaranya adalah penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta. Fakta ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak, baik dari sektor publik maupun swasta.
KPK menduga kasus ini bermula dari pengucuran dana hibah fiktif yang terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jatim. Modusnya diduga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat fiktif yang menjadi saluran dana hibah tersebut. Pemeriksaan di Trenggalek hari ini bisa jadi merupakan upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari lapangan guna menelusuri ke mana saja aliran dana haram itu mengalir.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar dan menyeret pejabat publik di Jatim. KPK berkomitmen untuk terus membongkar jaringan korupsi ini sampai tuntas.
Reporter : dw












