Foto : Gedung KPK
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. KPK kini fokus membidik sosok pemberi perintah yang mengatur penentuan kuota haji, selain menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik akan mendalami siapa yang memerintahkan penyelewengan kuota haji tersebut. “Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut,” kata Budi pada Selasa (12/8/2025).
Selain mencari “dalang” di balik penentuan kuota, KPK juga akan menelusuri ke mana saja aliran uang dari hasil korupsi tersebut disalurkan. Dana tersebut diduga dikelola oleh para agen haji. “Dan juga aliran uang tentunya yang dikelola oleh para agen (haji) ini. Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menelusuri semua pihak yang diuntungkan dalam kasus ini. “Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tegasnya.
Terkait laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai adanya pungutan liar sebesar Rp75 juta per orang dalam penyelenggaraan haji khusus 2024, Budi memastikan bahwa informasi tersebut juga akan didalami.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan alat bukti yang cukup. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
”Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Menurut Asep, KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam mekanisme penentuan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyimpulkan perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Proses penyidikan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Rukiyanto