Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Motif Cemburu, Pemuda Asal Sumatera Barat Ditangkap Polda Jatim karena Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur

279
×

Motif Cemburu, Pemuda Asal Sumatera Barat Ditangkap Polda Jatim karena Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemuda Asal Sumatera Barat Ditangkap Polda Jatim karena Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur ( POLDA JATIM )

SURABAYA, AJTTV.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AMA (28), asal Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan. Penangkapan ini terkait kasus penyebaran konten pornografi anak yang dilakukan tersangka terhadap seorang gadis di bawah umur.

Example 300x600

​Menurut Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum pada Subid Penmas Polda Jatim, kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang gadis 16 tahun dari Kabupaten Sidoarjo, melaporkan perbuatan AMA pada 4 Juli 2025.

​”Laporan resmi kami terima pada 7 Juli 2025 dan pelaku berhasil kami amankan,” kata Kompol Gandi, Jumat (15/8/2025).

​Hubungan antara korban, yang disebut Bunga (nama samaran), dan tersangka dimulai pada pertengahan 2024 melalui media sosial. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana.

​Pelaku Cemburu, Foto dan Video Pribadi Disebar

​Awalnya, korban mengirimkan foto dan video tersebut tanpa paksaan. Namun, seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus memenuhi permintaannya. Ketika korban menolak, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram.

​Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah kecemburuan. “Dalam hubungan jarak jauh atau LDR, ternyata korban punya hubungan dengan orang lain,” terang AKBP Nandu.

​Merasa kecewa dan tidak digubris permintaannya, tersangka nekat menyebarkan foto dan video tersebut. Pihak kepolisian memastikan tidak ada motif ekonomi di balik perbuatan pelaku.

​Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

​Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

​”Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para remaja, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

Reporter : Kuswanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *