Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan warga negara Malaysia berinisial MHK yang kedapatan tinggal tanpa dokumen resmi (Foto: Ist)
BLITAR, AJTTV.COM – Kantor Imigrasi Blitar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial MHK diamankan setelah kedapatan menetap di Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi dan izin tinggal yang sah.
Penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim pengawasan Imigrasi. Saat diperiksa, MHK tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran ini, ia dijerat dengan Pasal 116 juncto Pasal 71(b), yang dapat berujung pada hukuman kurungan dan denda.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi. Menurutnya, setiap warga asing yang berada di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku.
”Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar tidak ada celah bagi pelanggar aturan keimigrasian,” tegas Aditya, Rabu (20/8/2025).
Saat ini, MHK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Persidangan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi warga asing lainnya untuk selalu disiplin dalam mengurus izin tinggal.
Pengawasan Ketat di Era Mobilitas Global
Kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang ketat di tengah tingginya mobilitas penduduk antarnegara. Imigrasi berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, memastikan setiap warga asing yang masuk memiliki legalitas yang jelas.
Menurut Aditya, penertiban izin tinggal bukan sekadar penegakan aturan. Ini adalah upaya untuk menjaga rasa aman masyarakat, meneguhkan wibawa negara, dan membangun tata kelola pemerintahan yang tertib.
Reporter : Hariyanto